Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, meluruskan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di Sulteng, Sabtu 27 April 2019. Sebelumnya dikabarkan sebanyak 76 TPS akan melakukan pencoblosan ulang akan tetapi sebenarnya hanya ada 69 TPS. Ia mengatakan, jumlah TPS yang PSU berdasarkan data per hari Jumat 26 April 2019 sore, jumlah TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang sebanyak 67. Akan tetapi berdasarkan data terakhir 26 April 2019 malam jumlah TPS yang akan melaksanakan pecoblosan ulang terdapat penamabahan sebanyak 2 TPS. Sehingga, total TPS di Sulteng yang akan melakukan pencoblosan ulang esok hari, sebanyak 69 TPS.
“Bukan 76 tapi 67. Tapi ada ketambahan dua dari Kabupaten Poso. Sehingga totalnya menjadi 69,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, kepada Suarapalu.com, Jumat 26 April 2019 malam.
Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif sudah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu. Sejak sembilan hari lalu pascapencoboasan hingga kini, hampir seluruh daerah di Indonesia tengah fokus rekapitaulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan. Namun, tidak sedikit pula daerah yang harus melakukan pencobloas ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) akibat ditemukan suatu pelanggaran dalam proses pemungutan suara, termasuk di Sulawesi Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng mencatat, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, terdapat 67 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu melaksanakan PSU. Menurutnya, pencoblosan ulang mayoritas dipengaruhi adanya ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap memilih.
0 Komentar