Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, Sri tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018. Saat itu, ia hendak mencalonkan sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sri Wahyuni Maria Manalip memiliki kekayaan sebesar Rp 2.240.846.604, yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Politisi Partai Hanura ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado yang totalnya mencapai Rp 1,14 miliar. Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Sri, senilai total Rp 598 juta. Jumlah total harta bergerak tersebut berupa tujuh buah unit kendaraan yang terdiri dari dua buah unit motor dan lima buah unit mobil berjenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia. Selain itu Sri Wahyuni Maria Manalip juga tercatat memiliki beberapa harta bergerak lain berjumlah Rp 75.250.000. Sri wahyuni juga tercatat memiliki kas dan setara kas hingga senilai Rp 422 juta. Penangkapan Sri diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun, belum diketahui secara rinci mengenai proyek yang menjadi bancakan Sri tersebut.
"Diduga, telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas, dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah. Syarif menjelaskan, penangkapan terhadap Sri merupakan rangkaian dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (29/4). Sebelum menangkap Sri, KPK telah mengamankan 4 orang lainnya di Jakarta. Keempat orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif.
Sementara Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini, masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam, untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut, akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK,” tandasnya.
0 Komentar