PENEMUAN MATA UANG ASING

Polda Metro Jaya bersama petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap enam kurir yang membawa sejumlah mata uang asing ke Indonesia sekitar Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat

1. Uang Terdiri dari Beberapa Mata Uang Asing
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," katanya.

Dari penangkapan itu masing-masing kurir membawa nominal berbeda. Pelaku Gofur senilai Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp 18 miliar, dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 90 miliar.

2. Mengaku Pegawai Money Changer
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, keenam orang yang membawa uang sekitar Rp 90 miliar mengaku sebagai pegawai money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (14/4).

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu. "Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo. Sampai saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami penyelidikan terhadap enam orang yang membawa uang asing Rp 90 miliar.
3. Maksimum BI Tentang Mata Uang Asing Masuk ke Indonesia
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menegaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia mengatur maksimum uang valuta asing yang boleh dibawa hanya sebesar Rp 1 miliar saja. Apabila melebihi itu, badan berizin atau money changer harus meminta persetujuan dari (per kuota mata uang dan setiap pembawaan) kepada Bank Indonesia.
"Jadi dalam kasus 6 orang pegawai money changer yang bawa tersebut, jika tidak memiliki persetujuan (kuota per mata uang dan setiap kali pembawaan) mereka termasuk melanggar ketentuan PBI. Sesuai aturannya ada sanksi dan denda," tegas Onny saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/4).
Berdasarkan peraturan BI, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

Posting Komentar

0 Komentar