Kasus bullying yang terjadi oleh Audrey hanya satu dari sekian banyaknya kasus bullying yang terjadi di Indonesia. Dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sekitar 23 ribu kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Namun, dari angka itu tercatat ‘hanya’ 253 kasus yang dikategorikan sebagai kasus bullying. Menariknya, dari 253 kasus tersebut, mereka mendapat 122 laporan dari anak yang menjadi korban, dan 131 laporan dari anak yang menjadi pelaku. Menurut Komisioner KPAI Jasa Putra, hal ini menunjukkan bahwa pelaku pun tidak keberatan untuk melaporkan dirinya kepada KPAI. Anak-anak ini, kata Jasa, memang masih mencari jati diri dan labil. Sampai Juni 2017, Kementerian Sosial menerima lebih banyak laporan bullying ketimbang tahun lalu. Sejuah ini, sebanyak 976 kasus telah dilaporkan – dengan rincian 400 kekerasan seksual, 214 kasus anak berhadapan dengan hukum, 165 kasus anak terlantar, dan 117 kasus mengenai bullying. Meski angka ini naik dari tahun lalu, Kemensos tetap optimis. Soalnya, angka ini menunjukkan bahwa sebenarnya semakin banyak orang yang berani melaporkan kejadian kekerasan, sehingga masalah bisa diselesaikan perlahan-lahan dengan adanya kesadaran masyarakat.
Dengan melihat data-data tersebut kita dapat menilai bahwa masyarakat kita kurang menghargai sesama manusia. Masyarakat kita lebih senang menghakimi kesalahan orang atau kelompok tertentu dengan menyudutkan pribadi seseorang atau kelompok tertentu tanpa mengetahui latar belakang permasalahan yang sebenarnya. Hal ini di karenakan pengetahuan masyarakat kita yang rendah dan kurangnya rasa empati dari masyarakat kita. Dan ditambah dengan struktur kebudayaan kita yang lebih mengutamakan hukum sosial yang sudah berakar secara mendalam. Hukum sosial di masyarakat kita yang telah tertanam sejak jaman nenek moyang kita membuat kebudayaan ini sulit untuk di hilangkan.
Terlebih lagi ketidak siapan masyarakat kita terhadap kemajuan teknologi yang membuat sosial media elektronik sebagai media untuk menjustifikasi sebuah masalah secara sepihak. Sosial media yang seharusnya di jadikan media untuk bersilahturahmi dan menambah wawasan di bidang kebudayaan di jadikan tempat untuk menghukum dan membunuh karakter seseorang atau kelompok-kelompok tertentu. Walau hukum ITE telah mewadahi permasalahan ini namun semua itu masih perlu banyak perbaikan terutama di bidang sumber daya manusianya. Karena masalah hukuman sosial perlu empati yang baik untuk menyelesaikannya.
Dengan melihat data-data tersebut kita dapat menilai bahwa masyarakat kita kurang menghargai sesama manusia. Masyarakat kita lebih senang menghakimi kesalahan orang atau kelompok tertentu dengan menyudutkan pribadi seseorang atau kelompok tertentu tanpa mengetahui latar belakang permasalahan yang sebenarnya. Hal ini di karenakan pengetahuan masyarakat kita yang rendah dan kurangnya rasa empati dari masyarakat kita. Dan ditambah dengan struktur kebudayaan kita yang lebih mengutamakan hukum sosial yang sudah berakar secara mendalam. Hukum sosial di masyarakat kita yang telah tertanam sejak jaman nenek moyang kita membuat kebudayaan ini sulit untuk di hilangkan.
Terlebih lagi ketidak siapan masyarakat kita terhadap kemajuan teknologi yang membuat sosial media elektronik sebagai media untuk menjustifikasi sebuah masalah secara sepihak. Sosial media yang seharusnya di jadikan media untuk bersilahturahmi dan menambah wawasan di bidang kebudayaan di jadikan tempat untuk menghukum dan membunuh karakter seseorang atau kelompok-kelompok tertentu. Walau hukum ITE telah mewadahi permasalahan ini namun semua itu masih perlu banyak perbaikan terutama di bidang sumber daya manusianya. Karena masalah hukuman sosial perlu empati yang baik untuk menyelesaikannya.



0 Komentar