TARIF OJOL NAIK, SIAPA YANG UNTUNG?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan tarif paling tinggi batasnya ditetapkan sebesar Rp2.600 per km. Tak cuma pengguna ojek online yang menanggapi kenaikan tarif ini akan tetapi para pengemudi ojek online ikut juga berkomentar tetang penetapan tarif baru tersebut. Sebagian besar pengemudi ojek online mengaku belum mengetahui informasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini. Meski demikian mereka tetap berharap tarif yang ditetapkan di atas batas tertinggi. Arya misalnya, mengatakan tarif yang sudah ditetapkan ini masih kurang bagi para pengemudi.
"Ya kami harap Rp3.000-Rp3.500 per kilometernya," kata Arya kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/3). Selain soal batas tarif tertinggi, Arya juga mempunyai harapan lain. Harapan pertama Arya adalah insentif para pengemudi ojek online juga dapat dinaikkan dan harapan kedua adalah mendapatkan potongan sebesar sepuluh persen ketika para pengguna ojek online mengisi top up pada pengemudi ojek online.
"Insentifnya dinaikkan dan untuk top up kembalikan [lagi kebijakan] 10 persen potongannya," ujar pengemudi ojek online Grab ini. Atas dasar itu, Arya menilai kebijakan batas tarif ini masih kurang manusiawi. Sebab keputusan Kemenhub ini hanya menguntungkan pengguna ojek online di bandingkan pengemudi ojek online itu sendiri.
"Penumpang terus-menerus dapat subsidi," kata Arya. Sama halnya dengan Arya, pengemudi ojek online Gojek Rizky Maulana juga mengatakan bahwa tarif saat ini masih belum sesuai dengan harapannya. Sebab, kata dia, tarifnya hanya beda tipis dengan yang sebelumnya.
"Ya baik sih, tapi belum sesuai dengan harapan kita. Soalnya masih terhitung beda tipis sama yang tarif sebelumnya," kata dia. Rizky juga memandang bahwa saat ini tarif yang diputuskan membuat para driver masih 'menderita' karena selalu menguntungkan para penumpang.
"Ya parah, mencekik driver dan enakin penumpang mulu," ucap dia yang baru mengetahui kebijakan batas tarif terbaru ini. Rizky pun berharap ke depan pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan harus memikirkan kembali para driver.Lain halnya dengan Suwarno. Dia menilai tarif yang ditentukan seharusnya mengambil jalan tengah. Dalam artian sama-sama menguntungkan bagi penumpang dan pengemudi ojek online.
"Menurut saya ya bagus, tengah-tengah saja, penumpang ngggak berat, ojol nggak berat juga," kata Suwarno. Suwarno mengaku senang ketika tarif ojek online dinaikkan. Namun, dia juga merasa kasihan kepada para pengguna ojek online terutama karyawan biasa yang setiap hari menggunakan ojek online.
"Kalau nanti agak naik agak senang, tapi ya penumpang kira-kira berat atau enggak, penumpang yang naik kan karyawan biasa, naik setiap hari. Kalau berat enggak enak juga," kata Suwarno. Harapan Suwarno ke depannya adalah kenaikan tarif ini jangan sampai memberatkan kedua pihak, pengemudi ojek online dan pengguna ojek online.
"Karena driver perlu penumpang, penumpang perlu murah. Kalau Gojek jangan murah-murah banget, jadi tengah-tengah aja," tutur Suwarno. Perlu diketahui Kemenhub menaikkan batas tarif bagi ojek online per Senin (25/3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona I Rp2.300 per km, zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona III sebesar Rp2.600 per km. Selama ini tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para driver, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan tarif versi pengemudi yang diinginkan sebesar Rp2.500 hingga Rp3.000.

Posting Komentar

0 Komentar